Kalender pajak
Kalender Pajak
Tenggat penyetoran dan pelaporan yang berulang setiap bulan, ditambah kewajiban tahunan.
Setiap bulan
Empat tanggal yang tidak boleh lewat
Urutannya tetap setiap bulan. Bila tanggal jatuh pada hari libur, batas akhirnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
- 10 Setor PPh Pasal 21, 23, dan 4 ayat 2 Pembayaran untuk masa pajak bulan sebelumnya. Bulanan
- 15 Setor PPh Pasal 25 Angsuran pajak penghasilan badan berjalan. Bulanan
- 20 Lapor SPT Masa PPh Pelaporan PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat 2. Bulanan
- 30 Setor dan lapor SPT Masa PPN Batas akhir pada hari terakhir bulan berikutnya. Bulanan
Kalau tenggat terlewat
Keterlambatan penyetoran dikenakan bunga sesuai tarif yang ditetapkan setiap bulan, sedangkan keterlambatan pelaporan dikenakan denda tetap per SPT. Nilainya memang tidak besar untuk satu kali kejadian, tetapi pola keterlambatan yang berulang menjadi pertimbangan tersendiri ketika perusahaan Anda diperiksa.
