Lompat ke konten utama
  • Jakarta Selatan
  • Senin sampai Jumat, 08.30 sampai 17.30 WIB
  • Tenggat terdekat: Setor PPh Pasal 25, 15 September
  • WhatsApp
Navigasi
0821 6691 5822 sales@mnabridge.com Senin sampai Jumat, 08.30 sampai 17.30 WIB

Kalender pajak

Kalender Pajak

Tenggat penyetoran dan pelaporan yang berulang setiap bulan, ditambah kewajiban tahunan.

Tenggat terdekat
15 September
Kewajiban
Setor PPh Pasal 25

Setiap bulan

Empat tanggal yang tidak boleh lewat

Urutannya tetap setiap bulan. Bila tanggal jatuh pada hari libur, batas akhirnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

  1. 10 Setor PPh Pasal 21, 23, dan 4 ayat 2 Pembayaran untuk masa pajak bulan sebelumnya. Bulanan
  2. 15 Setor PPh Pasal 25 Angsuran pajak penghasilan badan berjalan. Bulanan
  3. 20 Lapor SPT Masa PPh Pelaporan PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat 2. Bulanan
  4. 30 Setor dan lapor SPT Masa PPN Batas akhir pada hari terakhir bulan berikutnya. Bulanan

Kalau tenggat terlewat

Keterlambatan penyetoran dikenakan bunga sesuai tarif yang ditetapkan setiap bulan, sedangkan keterlambatan pelaporan dikenakan denda tetap per SPT. Nilainya memang tidak besar untuk satu kali kejadian, tetapi pola keterlambatan yang berulang menjadi pertimbangan tersendiri ketika perusahaan Anda diperiksa.

Langkah pertama

Mulai dari melihat kondisi pembukuan Anda hari ini

Kirim laporan tiga bulan terakhir. Kami kembalikan catatan temuan dan rekomendasi dalam lima hari kerja, tanpa biaya.

Tanya cepat