Kamus akuntansi
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan berupa jasa, sewa, royalti, dan sejenisnya.
Pajak yang dipotong atas penghasilan berupa jasa, sewa, royalti, dan sejenisnya.
Kenapa ini penting
Perhatikan apakah lawan transaksi memiliki nomor pokok wajib pajak, karena tarifnya berbeda bila tidak memilikinya.
