Dari puluhan pendampingan pemeriksaan yang kami tangani, pola temuannya berulang. Kabar baiknya, hampir semuanya bisa dicegah dengan kebiasaan administratif yang lebih rapi.
Faktur masukan tanpa dokumen pendukung
Faktur ada, tetapi bukti penerimaan barang atau bukti pembayarannya tidak ditemukan. Dalam pemeriksaan, faktur yang berdiri sendiri tanpa jejak transaksi pendukungnya menjadi sasaran koreksi pertama.
Penerbitan faktur keluaran yang terlambat
Faktur diterbitkan menyusul beberapa minggu setelah penyerahan barang. Kebiasaan ini menimbulkan pertanyaan tentang saat terutangnya pajak dan berpotensi menggeser masa pajak.
Pengkreditan faktur yang tidak berhubungan dengan usaha
Pembelian yang sebenarnya untuk keperluan pribadi pemilik ikut dikreditkan. Ini termasuk temuan yang paling mudah ditelusuri dan paling sulit dibantah.
Selisih antara SPT dan pembukuan
Peredaran usaha di SPT Masa PPN tidak sama dengan penjualan di laporan keuangan. Selisih kecil sekalipun akan ditanyakan, dan tanpa kertas kerja rekonsiliasi, menjelaskannya butuh waktu berminggu minggu.
Kebiasaan yang mencegah keempatnya
Kumpulkan faktur beserta dokumen pendukungnya dalam satu berkas per transaksi, terbitkan faktur pada bulan penyerahan, dan susun rekonsiliasi antara SPT dan pembukuan setiap bulan. Tiga kebiasaan ini menutup sebagian besar celah temuan.
