Lompat ke konten utama
  • Jakarta Selatan
  • Senin sampai Jumat, 08.30 sampai 17.30 WIB
  • Tenggat terdekat: Setor PPh Pasal 25, 15 September
  • WhatsApp
Navigasi
0821 6691 5822 sales@mnabridge.com Senin sampai Jumat, 08.30 sampai 17.30 WIB

Perpajakan

Payroll: lima hal yang sering keliru dan berbuah denda

Perhitungan gaji terlihat sederhana sampai Anda menghitung PPh 21 untuk karyawan dengan tunjangan yang berubah tiap bulan.

Terbit
12 June 2026
Penulis
Durasi
1 menit baca

Payroll adalah salah satu area yang paling sering kami temukan keliru, justru karena terlihat sederhana. Berikut lima hal yang paling sering luput.

Tunjangan tidak tetap tidak dimasukkan

Lembur, insentif, dan tunjangan kehadiran sering tidak dimasukkan ke dasar perhitungan, padahal seharusnya diperhitungkan.

Status keluarga tidak diperbarui

Karyawan menikah atau memiliki anak namun status pada perhitungan tidak diubah. Selisihnya kecil per bulan, namun terakumulasi sepanjang tahun.

Bonus tahunan dihitung seperti gaji bulanan

Penghasilan yang tidak teratur memiliki cara perhitungan tersendiri. Menyamakannya dengan gaji bulanan menghasilkan potongan yang keliru.

Karyawan tanpa nomor pokok wajib pajak

Tarif yang berlaku berbeda. Ini sering luput terutama pada karyawan baru.

Bukti potong tidak diserahkan

Karyawan berhak menerima bukti potong tahunan. Kelalaian ini menyulitkan mereka saat melaporkan SPT pribadi dan mencerminkan administrasi yang belum tertib.

Cara paling aman

Satukan perhitungan payroll dengan siklus pelaporan pajak bulanan Anda, sehingga angkanya diperiksa dua kali oleh dua peran yang berbeda sebelum disetorkan.

Bacaan lain

Artikel terkait

Langkah pertama

Mulai dari melihat kondisi pembukuan Anda hari ini

Kirim laporan tiga bulan terakhir. Kami kembalikan catatan temuan dan rekomendasi dalam lima hari kerja, tanpa biaya.

Tanya cepat